News

Dua pengacara turut ditangkap KPK dalam OTT terkait jaksa di Banten

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum jaksa di wilayah Banten dan Jakarta. Dari total sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai pengacara.

“Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa, red.), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menyebut, saat ini kedua pengacara tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif bersama tujuh orang lainnya. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring OTT.

“Perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT di Banten. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah seorang jaksa.

“Memang ada pengamanan (OTT, red.). Ada oknum jaksa,” ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

OTT ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK sepanjang 2025. Pada Maret 2025, KPK lebih dulu menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kemudian pada Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 7–8 Agustus 2025, KPK menggelar OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

OTT juga dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Disusul OTT pada 20 Agustus 2025 mengenai dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak berhenti di situ, KPK juga menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025 terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Lalu pada 7 November 2025, giliran Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diamankan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Terakhir, pada 9–10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kasus OTT jaksa di Banten dan Jakarta setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: